1. Peningkatan pelayanan
kesehatan bagi ibu dan anak
- Mendorong kesetaraan gender dan
pemberdayaan perempuan : ibu perlu tahu kebersihan gigi dan mulut yang
mendasar, serta makanan sehat bagi anak.
- Mengurangi angka kematian
anak : infeksi gigi, noma (gangrenous stomatitis) dan tradisi berbahaya
dapat mengakibatkan kematian. Karena itu, perlu dilakukan upaya pencegahan
melalui program: UKGS (Usaha Kesehatan Gigi Sekolah) dan UKBM (Upaya
Kesehatan Berbasis Masyarakat).
- Memperbaiki kesehatan ibu hamil :
kesehatan mulut ibu hamil buruk berefek terhadap kelahiran dan berat badan
bayi, selain kesehatan gigi dan mulut bayi nantinya
2. Peningkatan pengendalian penyakit
menular dan tidak menular serta penyehatan lingkungan.
- Memberantas HIV/AIDS, malaria, dan
penyakit lainnya. Terdapat hubungan antara HIV/AIDS dengan kesehatan gigi
dan mulut, dan permasalahan yang ditemukan dalam rongga mulut dapat
menjadi indikator dini terjadinya infeksi.
- Meyakinkan keberlangsungan
lingkungan hidup : penanganan kesehatan gigi dan mulut melibatkan
penggunaan teknologi yang sesuai, kontrol infeksi yang efektif, serta
pembuangan limbah medis yang aman
3. Peningkatan
profesionalisme dan pendayagunaan tenaga kesehatan yang merata
- Mengadakan pelatihan bagi
tenaga kesehatan yang berada jauh dari kota dan mendayagunakan kader
kesehatan yang ada di setiap desa sebagai ujung tombak pelayanan kesehatan
di desa.
4. Peningkatan jaminan pembiayaan
kesehatan
- Melakukan penyuluhan tentang BPJS
maupun JKN
5. Peningkatan ketersediaan, pemerataan,
keterjangkauan, jaminan keamanan, khasiat/manfaat dan mutu obat, alat
kesehatan, dan makanan serta daya saing produk dalam negeri
- Menguatkan sistem pengawasan Obat
dan Makanan
- Meningkatkan kemandirian pelaku
usaha, kemitraan dengan pemangku kepentingan, dan partisipasi masyarakat
- Meningkatkan kualitas kapasitas
kelembagaan BPOM
6. Peningkatan akses pelayanan KB
berkualitas yang merata
- Untuk mencapai tujuan tersebut di
ambil kebijakan yang di arahkan untuk lebih meningkatkan kualitas dan
kuantitas pelayanan maupun pemakaian alat kontrasepsi yang mandiri
- Dalam memberikan pelayanan KB
kepada Masyarakat di anut pola pelayanan kontasepsi rasional dengan
memperhatikan golongan usia di bawah 20 tahun . usia 20 -30
tahun, usia di atas 30 tahun dan PUS yang sudah tidak ingin anak
lagi.
- Pelayanan kontrasepsi di
tujukan dan di arahkan kepada pemakaian metode yang efektif
Sumber :